UUD 1945 menyatakan:
1. (Pasal 33 Ayat 1)
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
yang bermaksud bahwa membangun perekonomian di Indonesia harus berasaskan asas kekeluargaan yang demokratis dan terencana. Dengan usaha perseorangan atau per kelompok yang dikerjakan dengan bersama-sama maka usaha tersebut akan berjalan dengan lancar dan kegagalan dapat di minimalisir. Karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama akan menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan usaha yang dilakukan sendiri-sendiri. Dengan adanya usaha bersama maka semua akan saling melengkapi kekurangan, melakukan berbagai hal lebih mudah dan ringan, jika ada masalah pun akan diselesaikan secara bersama.
2. (Pasal 33 Ayat 2)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Dalam pasal ini, kalimat “cabang produksi yang penting bagi negara”memiliki arti seluruh kegiatan produksi strategis yang berkaitan dengan keadilan, keamanan, dan kestabilan nasional yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” memiliki arti bahwa produksi barang maupun jasa yang dianggap vital bagi kehidupan manusia atau rakyat Indonesia seperti air, energi, dan transaportasi umum dalam kurun waktu tertentu. kalimat "dikuasai oleh negara” tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan tindakan negara untuk membuat kebijakan atau aturan, kepengurusan, sistem pengelolaan, serta memberikan pengaruh terhadap semua kegiatan usaha di bidang sumber daya alam agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. (Pasal 33 Ayat 3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
yang bermaksud bahwa sumber daya alam di Negara ini diawasi dan di kontrol oleh Negara, sehingga dalam membangun perekonomian dengan bahan baku dari alam harus digunakan seefisien mungkin dengan tujuan utama untuk kemakmuran rakyat. Selain itu negara juga memiliki wewenang untuk membuat kebijakan terhadap kekayaan alam. Semua digunakan untuk kemakmuran rakyat dan bukan golongan-golongan tertentu saja.
4. (Pasal 33 Ayat 4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
yang bermaksud bahwa perekonomian nasional akan terlaksana jika faktor pendukung seperti demokrasi, prinsip kebersamaan, kemandirian, efisiensi keadilan dan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan serta menjaga persatuan dan kesatuan perekonomian nasional agar semakin meningkat untuk kemajuan Negara.
5. (Pasal 34 Ayat 1)
“Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”
yang bermaksud bahwa masyarakat yang kurang mampu atau yang berada digaris / dibawah garis kemiskinan dan anak – anak yang terlantar mendapatkan fasilitas Negara yang gratis karna ditanggung oleh Negara. Negara memiliki kewajiban untuk membuat suatu program yang dirasa bisa membuat kategori diatas menjadi manusia yang lebih berarti, memiliki usaha, sehingga berpenghasilan, dan nantinya dapat memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan mandiri. Jika program itu berhasil maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang tergolong kategori fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.
6. (Pasal 34 Ayat 2)
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
yang bermaksud bahwa pemerintah mengembangkan jaminan sosial yang bermaksud untuk menyejahterakan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat rencana atau program yang memiliki tujuan membantu warganya yang miskin agar dapat berobat. Untuk saat ini, program tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan adanya Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Selain membantu masyarakat agar dapat berobat, pemerintah juga berkewajiban membantu warganya agar dapat merasakan bangku pendidikan tanpa memikirkan beratnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut tercermin dengan adanya program KIP (Kartu Indonesia Pintar).
7. (Pasal 34 Ayat 3)
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
yang bermaksud bahwa Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat sarana prasarana untuk masyarakat umum yang dirasa pantas dan berkualitas pada segi pelayanannya. Sebagai contoh, RSUD (Rumah sakit Umum Daerah) dalam segi pelayanannya harus ramah, cepat, tepat, dan prasarana atau alat-alat yang ada juga harus memadai. Hal tersebut sangat berguna untuk masyarakat karena masyarakat sejatinya membutuhkan pelayanan yang memuaskan.