Senin, 30 April 2018

Hukum Dagang

A. Pengertian Hukum Dagang
     Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

B. Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
     Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

C. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
    Perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni : Terang-terangan, Teratur bertindak keluar, dan Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
Perusahaan Seorangan, Perusahaan Persekutuan (CV), Perusahaan Terbatas (PT)
     Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
     Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua
fungsi :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
 2. Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah.

D. Kewajiban Pengusaha
     Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:

  • Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
  • Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Sumber : http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46757/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf

Minggu, 29 April 2018

Hukum Perjanjian

A. Pengertian Perjanjian   
     Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan.

B. Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian antara lain :
1. Perjanjian Timbal Balik yaitu perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.

2. Perjanjian Cuma – Cuma yaitu perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.

3. Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

4. Perjanjian Bernama ( Benoemd ) yaitu perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.

5. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.

6. Perjanjian Obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

C. Syarat Sah-nya Perjanjian
     Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.

b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.

c. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338
KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

d. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban.

D. Pembatalan Perjanjian
   
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
  • Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
  • Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber: http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46756/PERTEMUAN+5+HUKUM+PERJANJIAN.pdf
   

Hukum Perikatan

A. Pengertian Perikatan
     Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B. Dasar Hukum Perikatan
     Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

C. Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
     Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

  • Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D. Hapusnya Perikatan
     Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

  • Pembaharuan utang, novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
  • Perjumpaan utang (kompensasi), kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.
  • Pembebasan utang, secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
  • Musnahnya barang yang terutang, apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa” atau force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
  • Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan, bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan
  • Syarat yang membatalkan, ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.
  • Kedaluwarsa, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber :  http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46755/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf

Jumat, 20 April 2018

Review UU Ekonomi

UUD 1945 menyatakan:

1. (Pasal 33 Ayat 1)
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
yang bermaksud bahwa membangun perekonomian di Indonesia harus berasaskan asas kekeluargaan yang demokratis dan terencana. Dengan usaha perseorangan atau per kelompok yang dikerjakan dengan bersama-sama maka usaha tersebut akan berjalan dengan lancar dan kegagalan dapat di minimalisir. Karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama akan menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan usaha yang dilakukan sendiri-sendiri. Dengan adanya usaha bersama maka semua akan saling melengkapi kekurangan, melakukan berbagai hal lebih mudah dan ringan, jika ada masalah pun akan diselesaikan secara bersama.

2. (Pasal 33 Ayat 2)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Dalam pasal ini, kalimat “cabang produksi yang penting bagi negara”memiliki arti seluruh kegiatan produksi strategis yang berkaitan dengan keadilan, keamanan, dan kestabilan nasional yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” memiliki arti bahwa produksi barang maupun jasa yang dianggap vital bagi kehidupan manusia atau rakyat Indonesia seperti air, energi, dan transaportasi umum dalam kurun waktu tertentu. kalimat "dikuasai oleh negara” tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan tindakan negara untuk membuat kebijakan atau aturan, kepengurusan, sistem pengelolaan, serta memberikan pengaruh terhadap semua kegiatan usaha di bidang sumber daya alam agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. (Pasal 33 Ayat 3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
yang bermaksud bahwa sumber daya alam di Negara ini diawasi dan di kontrol oleh Negara, sehingga dalam membangun perekonomian dengan bahan baku dari alam harus digunakan seefisien mungkin dengan tujuan utama untuk kemakmuran rakyat. Selain itu negara juga memiliki wewenang untuk membuat kebijakan terhadap kekayaan alam. Semua digunakan untuk kemakmuran rakyat dan bukan golongan-golongan tertentu saja.

4.      (Pasal 33 Ayat 4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
yang bermaksud bahwa perekonomian nasional akan terlaksana jika faktor pendukung seperti demokrasi, prinsip kebersamaan, kemandirian, efisiensi keadilan dan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan serta menjaga persatuan dan kesatuan perekonomian nasional agar semakin meningkat untuk kemajuan Negara.

5.      (Pasal 34 Ayat 1)
“Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”
yang bermaksud bahwa masyarakat yang kurang mampu atau yang berada digaris / dibawah garis kemiskinan dan anak – anak yang terlantar mendapatkan fasilitas Negara yang gratis karna ditanggung oleh Negara. Negara memiliki kewajiban untuk membuat suatu program yang dirasa bisa membuat kategori diatas menjadi manusia yang lebih berarti, memiliki usaha, sehingga berpenghasilan, dan nantinya dapat memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan mandiri. Jika program itu berhasil maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang tergolong kategori fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.

6.      (Pasal 34 Ayat 2)
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
yang bermaksud bahwa pemerintah mengembangkan jaminan sosial yang bermaksud untuk menyejahterakan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat rencana atau program yang memiliki tujuan membantu warganya yang miskin agar dapat berobat. Untuk saat ini, program tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan adanya Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Selain membantu masyarakat agar dapat berobat, pemerintah juga berkewajiban membantu warganya agar dapat merasakan bangku pendidikan tanpa memikirkan beratnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut tercermin dengan adanya program KIP (Kartu Indonesia Pintar).


7.      (Pasal 34 Ayat 3)
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
yang bermaksud bahwa Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat sarana prasarana untuk masyarakat umum yang dirasa pantas dan berkualitas pada segi pelayanannya. Sebagai contoh, RSUD (Rumah sakit Umum Daerah) dalam segi pelayanannya harus ramah, cepat, tepat, dan prasarana atau alat-alat yang ada juga harus memadai. Hal tersebut sangat berguna untuk masyarakat karena masyarakat sejatinya membutuhkan pelayanan yang memuaskan.