Minggu, 18 Maret 2018

Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian hukum menurut para ahli :
1. Menurut Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Menurut Borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
3. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4. Menurut Prof. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
5. Menurut Aristoteles
Hukum hanyalah sebuah kumpulan peraturan yang dapat mengikat dan juga sebagai hakim bagi masyarakat dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau pelanggar hukum.
6. Menurut Karl Max
Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
7. Menurut Drs. E.Utrecht, S.H
Di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.


B. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
1. Tujuan Hukum
Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.
Teori Etis bertujuan semata - mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya
Teori Utilities bertujuan memberikan faedah ( manfaat ) bagi sebanyak - banyaknya orang dalam masyarakat .
Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang adil atau apa yang tidak adil.
Berikut adalah Tujuan Hukum:
Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
Memberikan petunjuk bagi orang - orang dalam pergaulan masyarakat
Menjamin kebahagiaan sebanyak - banyaknya pada semua orang
Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial ( lahir dan batin)
Sarana penggerak pembangunan
Sebagai fungsi kritis
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
1 . Aristoteles ( Teori Etis )
Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan . Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya .
2 . Jeremy Bentham ( Teori Utilities )
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan . Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak - banyaknya orang ( 1990 )
Prof Subekti S . H .
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan ( Subekti : 1977 ) .

2. Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
1.Sumber Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian dari para pihak yang bersangkutan untuk terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan dalam kesepakatan.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang dari beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

C. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum Istilah kodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku. secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
Beberapa contoh hukum yang telah diunifikasikan antara lain :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berbagai undang-undang lainnya seperti misalnya Undang-Undang Anti
Korupsi, Undang-Undang Anti Subversi, Undang-Undang Narkotika dan sebagainya, yang mana kesemua undang-undang ini berlaku tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia bagi seluruh Bangsa Indonesia.

D. Kaidah atau Norma
Pengertian Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan)
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
1. Fard (kewajiban)
2. sunnat (anjuran)
3. ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
4. makruh (celaan)
5. haram (larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

E. Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Daftar pustaka :
http://www.ensikloblogia.com/2016/08/pengertian-sumber-hukum-dan-macam-macam.html?m=1
https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/07/06/kodifikasi-dan-unifikasi-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar