a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan
hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang,
perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan
hukum adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh beberapa
orang pengusaha secara bekerja sama dalam
bentuk persekutuan perdata.
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum
adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat
berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
A. Perseroan Terbatas
1. Pengertian Perseroan Terbatas.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Modal dasar ( authorized capital ), Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
- Modal yang ditempatkan ( issued capital),Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
- Modal yang disetor ( paid capital ), Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
3. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas
- Rapat umum pemegang saham ( RUPS ), Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
- Direksi, Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan
- Komisaris, Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
B. Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Modal Koperasi
a. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi
lainnya, bank, dan lembaga keuangan
lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang
lainnya, dan sumber lain yang sah.
4. Struktur Organisasi Koperasi
- Pembina, organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
- Pengurus, organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
- Pengawas, organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
C. Yayasan
1. Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut UU No. 16 thn 2001, yayasan wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
a. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
b. kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
c. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
d. yayasan tidak mempunyai anggota.
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti anggaran dasar, keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu(sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).
2. Struktur Organisasi Yayasan
a. Pembina, organ yayasan yang mempunyai
kewenangan dan memegang kekuasaan
tertinggi.
b. Pengurus, organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Pengurus adalah
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c.Pengawas, organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.
D. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang- Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau
Department Agency Adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan. Perjan diatur
dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan, setelah
Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah
2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan
Umum atau Perseroan.
Ciri-Ciri Perjan :
- menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber : http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46757/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar