Rabu, 02 Mei 2018

Hak Atas Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI)
     HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
     Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

B. Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
     Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

C. Klasfikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
     Menurut WIPO, HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (copyrights)
       yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3).

2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).
       yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut Pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen pada 2 Oktober Tahun 1979 (Konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:

1. Paten (Patens)
       yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

2. Merek Dagang
       Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
       Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

3. Hak desain industri
       yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh NegaraRepublik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
       Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

4. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
       yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
       Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
       Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
       Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)

5. Rahasia dagang
       yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
       Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

6. Varietas tanaman
       Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).
       Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2).
       Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

D. Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
      Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

       Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.


Sumber :
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://yuarta.blogspot.co.id/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html?m=1
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

Selasa, 01 Mei 2018

Wajib Daftar Perusahaan

A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
     Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
     Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan. Pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
     Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :

  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
  • Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan:
  1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  3. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
# Tujuan Wajib Daftar Perusahaan :
  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

# Sifat Wajib Daftar Perusahaan :
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga.

D. Kewajiban Pendaftaran
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
E. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
     Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
F. Hal-Hal yang Wajib di Daftarkan
     Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
A. Umum
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
     Pengurus dan Komisaris
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
E. Akta Pendirian Perseroan

Sumber : http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46758/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

     Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
a. Perusahaan Perseorangan
     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
     swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
     pengusaha perorangan yang bukan berbadan
     hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang,
     perusahaan jasa, dan perusahaan industri.

b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
     Hukum
     Perusahaan persekutuan bukan badan
     hukum adalah perusahaan swasta yang
     didirikan dan dimiliki oleh beberapa
     orang pengusaha secara bekerja sama dalam
     bentuk persekutuan perdata.

c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
     Perusahaan persekutuan berbadan hukum
     adalah perusahaan yang didirikan dan
     dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat
     berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan         yayasan.

A. Perseroan Terbatas
1. Pengertian Perseroan Terbatas.
     Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2. Modal Dasar Perseroan Terbatas

  • Modal dasar ( authorized capital ), Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
  • Modal yang ditempatkan ( issued capital),Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
  • Modal yang disetor ( paid capital ), Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
3. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas

  • Rapat umum pemegang saham ( RUPS ), Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
  • Direksi, Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan
  • Komisaris, Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
B. Koperasi
1. Pengertian Koperasi
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

2. Fungsi dan Peran Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Modal Koperasi

a. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan
     wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi
     lainnya, bank, dan lembaga keuangan
     lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang
    lainnya, dan sumber lain yang sah. 

4. Struktur Organisasi Koperasi
  • Pembina, organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
  • Pengurus, organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
  • Pengawas, organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
C. Yayasan
1. Pengertian Yayasan
     Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut UU No. 16 thn 2001, yayasan wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
a. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
    terpisahkan
b. kekayaan yayasan diperuntukan untuk
    mencapai tujuan yayasan
c. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang
    sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
d. yayasan tidak mempunyai anggota.

     Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti anggaran dasar, keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu(sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).

2. Struktur Organisasi Yayasan
a. Pembina, organ yayasan yang mempunyai
    kewenangan dan memegang kekuasaan
    tertinggi.

b. Pengurus, organ yayasan yang melaksanakan
    kepengurusan yayasan. Pengurus adalah
    orang perseorangan yang mampu melakukan      perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina      berdasarkan keputusan rapat pembina.

c.Pengawas, organ yayasan yang bertugas
   melakukan pengawasan serta memberi
   nasihat kepada pengurus dalam menjalankan
   kegiatan yayasan.

D. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang- Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau
    Department Agency Adalah BUMN yang
    seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
    belanja negara yang menjadi hak dari
    departemen yang bersangkutan. Perjan diatur
    dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000
    tentang Perusahaan Jawatan, setelah
    Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah
    2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan
    Umum atau Perseroan.
    Ciri-Ciri Perjan :
  • menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
  • merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
  • mempunyai hubungan hukum publik
  • pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
  • prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2. Perusahaan Umum (PERUM)
     Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
     Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
    Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

3. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
     Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
     Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
     Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sumber : http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46757/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf

Senin, 30 April 2018

Hukum Dagang

A. Pengertian Hukum Dagang
     Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

B. Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
     Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

C. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
    Perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni : Terang-terangan, Teratur bertindak keluar, dan Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
Perusahaan Seorangan, Perusahaan Persekutuan (CV), Perusahaan Terbatas (PT)
     Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
     Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua
fungsi :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
 2. Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah.

D. Kewajiban Pengusaha
     Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:

  • Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
  • Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Sumber : http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46757/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf

Minggu, 29 April 2018

Hukum Perjanjian

A. Pengertian Perjanjian   
     Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan.

B. Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian antara lain :
1. Perjanjian Timbal Balik yaitu perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.

2. Perjanjian Cuma – Cuma yaitu perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.

3. Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

4. Perjanjian Bernama ( Benoemd ) yaitu perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.

5. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.

6. Perjanjian Obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

C. Syarat Sah-nya Perjanjian
     Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.

b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.

c. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338
KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

d. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban.

D. Pembatalan Perjanjian
   
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
  • Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
  • Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber: http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46756/PERTEMUAN+5+HUKUM+PERJANJIAN.pdf
   

Hukum Perikatan

A. Pengertian Perikatan
     Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B. Dasar Hukum Perikatan
     Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

C. Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
     Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

  • Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D. Hapusnya Perikatan
     Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

  • Pembaharuan utang, novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
  • Perjumpaan utang (kompensasi), kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.
  • Pembebasan utang, secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
  • Musnahnya barang yang terutang, apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa” atau force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
  • Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan, bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan
  • Syarat yang membatalkan, ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.
  • Kedaluwarsa, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber :  http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46755/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf

Jumat, 20 April 2018

Review UU Ekonomi

UUD 1945 menyatakan:

1. (Pasal 33 Ayat 1)
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
yang bermaksud bahwa membangun perekonomian di Indonesia harus berasaskan asas kekeluargaan yang demokratis dan terencana. Dengan usaha perseorangan atau per kelompok yang dikerjakan dengan bersama-sama maka usaha tersebut akan berjalan dengan lancar dan kegagalan dapat di minimalisir. Karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama akan menjadi lebih ringan jika dibandingkan dengan usaha yang dilakukan sendiri-sendiri. Dengan adanya usaha bersama maka semua akan saling melengkapi kekurangan, melakukan berbagai hal lebih mudah dan ringan, jika ada masalah pun akan diselesaikan secara bersama.

2. (Pasal 33 Ayat 2)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Dalam pasal ini, kalimat “cabang produksi yang penting bagi negara”memiliki arti seluruh kegiatan produksi strategis yang berkaitan dengan keadilan, keamanan, dan kestabilan nasional yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” memiliki arti bahwa produksi barang maupun jasa yang dianggap vital bagi kehidupan manusia atau rakyat Indonesia seperti air, energi, dan transaportasi umum dalam kurun waktu tertentu. kalimat "dikuasai oleh negara” tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan tindakan negara untuk membuat kebijakan atau aturan, kepengurusan, sistem pengelolaan, serta memberikan pengaruh terhadap semua kegiatan usaha di bidang sumber daya alam agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. (Pasal 33 Ayat 3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
yang bermaksud bahwa sumber daya alam di Negara ini diawasi dan di kontrol oleh Negara, sehingga dalam membangun perekonomian dengan bahan baku dari alam harus digunakan seefisien mungkin dengan tujuan utama untuk kemakmuran rakyat. Selain itu negara juga memiliki wewenang untuk membuat kebijakan terhadap kekayaan alam. Semua digunakan untuk kemakmuran rakyat dan bukan golongan-golongan tertentu saja.

4.      (Pasal 33 Ayat 4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
yang bermaksud bahwa perekonomian nasional akan terlaksana jika faktor pendukung seperti demokrasi, prinsip kebersamaan, kemandirian, efisiensi keadilan dan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan serta menjaga persatuan dan kesatuan perekonomian nasional agar semakin meningkat untuk kemajuan Negara.

5.      (Pasal 34 Ayat 1)
“Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”
yang bermaksud bahwa masyarakat yang kurang mampu atau yang berada digaris / dibawah garis kemiskinan dan anak – anak yang terlantar mendapatkan fasilitas Negara yang gratis karna ditanggung oleh Negara. Negara memiliki kewajiban untuk membuat suatu program yang dirasa bisa membuat kategori diatas menjadi manusia yang lebih berarti, memiliki usaha, sehingga berpenghasilan, dan nantinya dapat memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan mandiri. Jika program itu berhasil maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang tergolong kategori fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.

6.      (Pasal 34 Ayat 2)
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
yang bermaksud bahwa pemerintah mengembangkan jaminan sosial yang bermaksud untuk menyejahterakan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat rencana atau program yang memiliki tujuan membantu warganya yang miskin agar dapat berobat. Untuk saat ini, program tersebut telah dijalankan oleh pemerintah dengan adanya Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Selain membantu masyarakat agar dapat berobat, pemerintah juga berkewajiban membantu warganya agar dapat merasakan bangku pendidikan tanpa memikirkan beratnya biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut tercermin dengan adanya program KIP (Kartu Indonesia Pintar).


7.      (Pasal 34 Ayat 3)
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
yang bermaksud bahwa Pasal ini menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat sarana prasarana untuk masyarakat umum yang dirasa pantas dan berkualitas pada segi pelayanannya. Sebagai contoh, RSUD (Rumah sakit Umum Daerah) dalam segi pelayanannya harus ramah, cepat, tepat, dan prasarana atau alat-alat yang ada juga harus memadai. Hal tersebut sangat berguna untuk masyarakat karena masyarakat sejatinya membutuhkan pelayanan yang memuaskan.