A. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian hukum menurut para ahli :
1. Menurut Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Menurut Borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
3. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4. Menurut Prof. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
5. Menurut Aristoteles
Hukum hanyalah sebuah kumpulan peraturan yang dapat mengikat dan juga sebagai hakim bagi masyarakat dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau pelanggar hukum.
6. Menurut Karl Max
Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
7. Menurut Drs. E.Utrecht, S.H
Di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.
B. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
1. Tujuan Hukum
Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.
• Teori Etis bertujuan semata - mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya
• Teori Utilities bertujuan memberikan faedah ( manfaat ) bagi sebanyak - banyaknya orang dalam masyarakat .
Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang adil atau apa yang tidak adil.
Berikut adalah Tujuan Hukum:
• Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
• Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
• Memberikan petunjuk bagi orang - orang dalam pergaulan masyarakat
• Menjamin kebahagiaan sebanyak - banyaknya pada semua orang
• Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial ( lahir dan batin)
• Sarana penggerak pembangunan
• Sebagai fungsi kritis
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
1 . Aristoteles ( Teori Etis )
Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan . Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya .
2 . Jeremy Bentham ( Teori Utilities )
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan . Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak - banyaknya orang ( 1990 )
Prof Subekti S . H .
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan ( Subekti : 1977 ) .
2. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
1.Sumber Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian dari para pihak yang bersangkutan untuk terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan dalam kesepakatan.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang dari beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum Istilah kodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku. secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.
Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
Beberapa contoh hukum yang telah diunifikasikan antara lain :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berbagai undang-undang lainnya seperti misalnya Undang-Undang Anti
Korupsi, Undang-Undang Anti Subversi, Undang-Undang Narkotika dan sebagainya, yang mana kesemua undang-undang ini berlaku tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia bagi seluruh Bangsa Indonesia.
D. Kaidah atau Norma
Pengertian Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan)
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
1. Fard (kewajiban)
2. sunnat (anjuran)
3. ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
4. makruh (celaan)
5. haram (larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
E. Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Daftar pustaka :
http://www.ensikloblogia.com/2016/08/pengertian-sumber-hukum-dan-macam-macam.html?m=1
https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/07/06/kodifikasi-dan-unifikasi-hukum/
Minggu, 18 Maret 2018
Perbedaan Antara Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Konvensional
Perbedaan Antara Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Konvensional
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia :
B. Perbedaan Antara Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Konvensional
1. Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Laporan keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, dan keandalan dengan daya banding yang tinggi.
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggung jawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) sebagai berikut :
Laporan Keuangan meliputi :
1. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Neraca dalam laporan keuangan koperasi memiliki beberapa kesamaan dengan laporan keuangan perusahaan, antara lain terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Akan tetapi pada aktiva kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan di perusahaan, di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama anggotanya.
Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
2. Perhitungan Hasil Usaha
Dalam peraturanya sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota. Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.
3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas koperasi sama seperti perusahaan, menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang menampilkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota koperasi selama satu tahun. Laporan tersebut terdapat 4 unsur yaitu :
1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama
3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi
4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan berisi tentang :
Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Contoh Laporan Keuangan Koperasi :
2. Laporan Keuangan Konvensional
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan di buat atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil proses akuntansi agar bisa menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang terkait.
Laporan Keuangan perusahaan terdiri dari :
1. Laporan Arus Kas
Arus kas adalah salah satu bagian dari laporan keuangan. Arus kas ini akan menggambarkan tentang penggunaan kas pada tiga bagian aktivitas dari sebuah perusahaan yang berhubungan dengan masalah kas. Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang sumbernya dari penggunaan kas. Dalam bentuk laporan arus kas terdiri atas 3 bagian yaitu :
2. Laporan Laba/Rugi
Laporan laba rugi terutama menyajikan informasi kinerja. Informasi kinerja perusahaan diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi kinerja bermanfaat untuk memprediksi kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Di samping itu, informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan tentang efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan tambahan sumber daya.
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (2004:1.14) dinyatakan bahwa laporan laba rugi yang lengkap minimal harus mencakup pos-pos sebagai berikut:
1. Pendapatan
2. Laba rugi usaha
3. Beban pinjaman
4. Bagian dari laba atau rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas
5. Beban pajak
6. Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan
7. Pos luar biasa
8. Hak minoritas
9. Laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.
3. Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal dapat disusun setelah ada laporan laba/rugi. Hal-hal yang menyebabkan perubahan modal:
1. Adanya setoran tambahan/investasi dari pemilik,
2. Adanya laba usaha,
3. Adanya kerugian
4. Pengambilan untuk keperluan pribadi (prive)
Laporan perubahan modal berisi beberapa hal, yaitu
1. modal awal, yaitu modal pada awal tahun;
2. tambahan investasi pemilik, yaitu setoran modal dari pemilik selama satu periode akuntansi
3. perolehan laba atau rugi, yaitu hasil bersih perusahaan selama satu periode akuntansi
4. pengambilan pribadi, yaitu pengambilan uang untuk keperluan pribadi pemilik perusahaan selama satu periode akuntansi
5. modal akhir, yaitu modal yang terdapat pada akhir tahun.
Laba bersih yang terdapat pada laporan perubahan modal harus sama dengan laba bersih yang terdapat pada laporan laba/rugi.
4. Laporan Neraca
Bentuk laporan keuangan yang di dalamnya menyajikan informasi keuangan sebuah perusahaan yang meliputi aktiva atau harta perusahaan, hutang perusahaan dan modal serta ekuitas pada suatu periode akuntansi atau dengan kalimat lain neraca merupakan sebuah bentuk laporan keuangan yang menginformasikan seluruh kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan seperti harta lancar perusahaan, harta tetap perusahaan maupun harta perusahaan lainnya.
Pembuatan neraca atau balance sheet dilakukan setelah laporan laba rugi dan laporan perubahan modal di buat. Hal ini karena dalam neraca harus melaporkan modal akhir perusahaan, sementara itu modal akhir baru dapat diketahui dari laporan perubahan modal, sedangkan laporan perubahan modal dapat disusun setelah besarnya laba bersih diketahui yaitu dengan penyusunan laporan laba rugi.
Contoh Laporan Keuangan Konvensional :
Daftar Pustaka :
1. http://pebbyelisaekonomikoperasi.blogspot.co.id/2016/11/laporan-keuangan-koperasi-dengan.html?m=1
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia :
- Landasan Idiil (Pancasila)
- Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
- Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
B. Perbedaan Antara Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Konvensional
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Laporan keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, dan keandalan dengan daya banding yang tinggi.
- Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggung jawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) sebagai berikut :
Laporan Keuangan meliputi :
1. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Neraca dalam laporan keuangan koperasi memiliki beberapa kesamaan dengan laporan keuangan perusahaan, antara lain terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Akan tetapi pada aktiva kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan di perusahaan, di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama anggotanya.
Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
2. Perhitungan Hasil Usaha
Dalam peraturanya sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota. Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.
3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas koperasi sama seperti perusahaan, menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang menampilkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota koperasi selama satu tahun. Laporan tersebut terdapat 4 unsur yaitu :
1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama
3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi
4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan berisi tentang :
- Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
- Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Contoh Laporan Keuangan Koperasi :
2. Laporan Keuangan Konvensional
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan di buat atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil proses akuntansi agar bisa menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang terkait.
Laporan Keuangan perusahaan terdiri dari :
1. Laporan Arus Kas
Arus kas adalah salah satu bagian dari laporan keuangan. Arus kas ini akan menggambarkan tentang penggunaan kas pada tiga bagian aktivitas dari sebuah perusahaan yang berhubungan dengan masalah kas. Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang sumbernya dari penggunaan kas. Dalam bentuk laporan arus kas terdiri atas 3 bagian yaitu :
- Kas dari Aktivitas Operasi
- Kas dari Aktivitas Investasi
- Kas dari Aktivitas Pendanaan
2. Laporan Laba/Rugi
Laporan laba rugi terutama menyajikan informasi kinerja. Informasi kinerja perusahaan diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi kinerja bermanfaat untuk memprediksi kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Di samping itu, informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan tentang efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan tambahan sumber daya.
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (2004:1.14) dinyatakan bahwa laporan laba rugi yang lengkap minimal harus mencakup pos-pos sebagai berikut:
1. Pendapatan
2. Laba rugi usaha
3. Beban pinjaman
4. Bagian dari laba atau rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas
5. Beban pajak
6. Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan
7. Pos luar biasa
8. Hak minoritas
9. Laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.
3. Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal dapat disusun setelah ada laporan laba/rugi. Hal-hal yang menyebabkan perubahan modal:
1. Adanya setoran tambahan/investasi dari pemilik,
2. Adanya laba usaha,
3. Adanya kerugian
4. Pengambilan untuk keperluan pribadi (prive)
Laporan perubahan modal berisi beberapa hal, yaitu
1. modal awal, yaitu modal pada awal tahun;
2. tambahan investasi pemilik, yaitu setoran modal dari pemilik selama satu periode akuntansi
3. perolehan laba atau rugi, yaitu hasil bersih perusahaan selama satu periode akuntansi
4. pengambilan pribadi, yaitu pengambilan uang untuk keperluan pribadi pemilik perusahaan selama satu periode akuntansi
5. modal akhir, yaitu modal yang terdapat pada akhir tahun.
Laba bersih yang terdapat pada laporan perubahan modal harus sama dengan laba bersih yang terdapat pada laporan laba/rugi.
4. Laporan Neraca
Bentuk laporan keuangan yang di dalamnya menyajikan informasi keuangan sebuah perusahaan yang meliputi aktiva atau harta perusahaan, hutang perusahaan dan modal serta ekuitas pada suatu periode akuntansi atau dengan kalimat lain neraca merupakan sebuah bentuk laporan keuangan yang menginformasikan seluruh kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan seperti harta lancar perusahaan, harta tetap perusahaan maupun harta perusahaan lainnya.
Pembuatan neraca atau balance sheet dilakukan setelah laporan laba rugi dan laporan perubahan modal di buat. Hal ini karena dalam neraca harus melaporkan modal akhir perusahaan, sementara itu modal akhir baru dapat diketahui dari laporan perubahan modal, sedangkan laporan perubahan modal dapat disusun setelah besarnya laba bersih diketahui yaitu dengan penyusunan laporan laba rugi.
Contoh Laporan Keuangan Konvensional :
Daftar Pustaka :
1. http://pebbyelisaekonomikoperasi.blogspot.co.id/2016/11/laporan-keuangan-koperasi-dengan.html?m=1
KOPERASI
KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-per seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang Undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Undang-undang koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
• Landasan Idiil ( pancasila
• Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
B. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda . De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi . Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929 , berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 , pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
C. Arti lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan kokohnya persahabatan, jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat. Cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus. Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas. Sehingga koperasi adalah sebuah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras
3. Kapas dan Padi menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi. Jadi, tujuan koperasi adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera. Cukup sandang pangan dan papan.
4. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi. Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi. Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar. Artinya masyarakat Indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.
7. “koperasi Indonesia” menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia. Jadi koperasi adalah sistem ekonomi Indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian Indonesia
8. Warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara Indonesia.
1. Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
• Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
• Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
• Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
• Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
7. Tata Warna :
D. Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi Pasar (KOPPAS) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama. Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
E. Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi .
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.
1. Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
F. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
G. Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal . Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
3. Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
4. Sumber lain yang sah.
H. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
• Kelebihan Koperasi :
1. Mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota. Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
2. Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
3. Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Wajib ditentukan sehingga terjangkau oleh semua anggota.
4. Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
5. Tanggung jawab anggota terbatas
6. Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
• Kekurangan Koperasi :
1. Persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
2. Koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.
Sumber :
1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi (Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017)
2. http://www.nurulhidayah.net/arti-lambang-koperasi/ (Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017, penulis Nurul Hidayat)
3. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/amp/ ( Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017)
4. http://www.studiobelajar.com/koperasi/ (Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017)
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-per seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang Undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Undang-undang koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
• Landasan Idiil ( pancasila
• Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
B. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda . De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi . Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929 , berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 , pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
C. Arti lambang Koperasi Indonesia
- Lambang Koperasi Indonesia (1960an-2012)
1. Rantai melambangkan kokohnya persahabatan, jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat. Cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus. Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas. Sehingga koperasi adalah sebuah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras
3. Kapas dan Padi menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi. Jadi, tujuan koperasi adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera. Cukup sandang pangan dan papan.
4. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi. Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi. Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar. Artinya masyarakat Indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.
7. “koperasi Indonesia” menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia. Jadi koperasi adalah sistem ekonomi Indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian Indonesia
8. Warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara Indonesia.
- Lambang Koperasi Indonesia Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
• Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
• Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
• Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
• Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang
- Gambar : 4 kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
7. Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
- Perbandingan skala 1 : 20.
D. Jenis-Jenis Koperasi
- Berdasarkan Jenis Usahanya :
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
- Berdasarkan Status Anggotanya :
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi Pasar (KOPPAS) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
- Berdasarkan Tingkatannya :
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama. Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
- Berdasarkan Fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
E. Prinsip Koperasi
- Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi .
- Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.
- Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1. Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
F. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
G. Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal . Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
- Modal Internal Koperasi :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
- Modal Eksternal Koperasi
1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
3. Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
4. Sumber lain yang sah.
H. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
• Kelebihan Koperasi :
1. Mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota. Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
2. Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
3. Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Wajib ditentukan sehingga terjangkau oleh semua anggota.
4. Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
5. Tanggung jawab anggota terbatas
6. Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
• Kekurangan Koperasi :
1. Persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
2. Koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.
Sumber :
1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi (Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017)
2. http://www.nurulhidayah.net/arti-lambang-koperasi/ (Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017, penulis Nurul Hidayat)
3. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/amp/ ( Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017)
4. http://www.studiobelajar.com/koperasi/ (Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017)
Jumat, 28 April 2017
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A. Teori Perdagangan Indonesia
Di dalam era globalisasi teori perdagangan internasional masih sangat dibutuhkan karena di era globalisasi atau kebebasan, dimana setiap negara didalam melakukan perdagangan tidak lagi dibatasi oleh batas teritori, maka kita dituntut untuk mampu berkompetisi dan berinovasi agar dapat bertahan dan tidak terpuruk dalam era globalisasi. Adam Smith (teori keunggulan mutlak), yaitu negara akan memperoleh keunggulan mutlak, dikarenakan negara tersebut mampu memproduksi barang dan jasa dengan biaya lebih rendah dari negara lain. Maupun terori dari Ricardian (kelebihan komparatif), yaitu negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Dari kedua teori diatas kita akan gabungkan, bahwa kita akan memproduksi barang dan jasa dengan biaya relative rendah, tapi dengan kualitas baik dan benar-benar mempunyai keunggulan baik kualitas maupun kuantitas. Jadi kita akan bisa bersaing dan bertahan di Era Globalisasi ini.
Lagipula dengan muncul perdagangan internasional di karenakan kebutuhan dan kemampuan setiap negara dalam menghasilkan barang dan jasa berbeda-beda. Perdagangan internasional juga muncul karena sebuah negara ingin melakukan ekspansi terhadap produk atau jasa yang dihasilkan di dalam negeri. Dengan adanya perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
B. Alasan dollar menjadi standar pembayaran
Dollar menjadi standar pembayaran internasional di karenakan dimulai dari perjanjian Bretton Woods setelah Perang Dunia 2 yang efeknya masih terasa hingga sekarang. Perjanjian untuk menggunakan emas sebagai standar global nilai mata uang. Pada saat itu keadaan ekonomi negara-negara dunia, kecuali Amerika Serikat, hancur karena perang. Ini menyebabkan mereka bergantung pada pinjaman yang diberikan oleh Amerika. Pinjaman ini diberikan dalam bentuk Dollar Amerika. Sebagai jaminan, Amerika menerima emas yang dimiliki negara-negara ini. Hasilnya, Amerika otomatis menguasai seluruh emas di dunia dan jadinya hanya Dollar Amerika yang nilainya disokong oleh emas. Secara praktis, ini berarti Dollar Amerika telah menggantikan emas sebagai sumber likuiditas perekonomian dunia dan menjadi basis sistem keuangan dunia. Dan Untuk menjadi mata uang internasional dibutuhkan pemilik yang kuat, dan hingga saat ini hanya Amerika serikat dengan US Dolarnya lah yang merupakan negara terkuat stabilitas politik, ekonomi,dan keamanannya terjaga. Walaupun Ekonominya mulai diimbangi Tiongkok, tapi tidak semudah itu menggeser US Dolar karena jika hanya Kuat mata uangnya saja tanpa diimbangi kondisi negara yang stabil, semua akan sia-sia karena menjadi mata uang internasional dibutuhkan kepercayaan dunia, agar dunia mau menggunakannya.
C. Bisakah euro menggantikan posisi dollar
Secara ekonomi, Euro bisa saja menggantikan Dolar, karena Euro memiliki kapasitas yang cukup besar dalam siklus perdagangan, investasi dan perekonomian internasional. Secara internal nilai tukar Euro yang begitu kuat setidaknya mampu mendorong investor untuk memperbanyak investasinya. Serta keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa anggotanya,meskipun diantaranya masih harus menyesuaikan. Dan secara Politis masih cukup meragukan bahwa Euro mampu menjadi mata uang alternatif mengantikan US Dolar,karena mencari mata uang alternatif bukan hanya mengacu pada pertimbangan ekonomis,namun factor Politis akan tetap menjadi kekuatan dan legalitas dalam hubungan ekonomi politis.dan dalam teori keuangan internasional uang tidak hanya dianggap sebagai alat tukar dalam kepentingan ekonomi semata,namun sebagai alat untuk membentuk hegemoni,untuk mengendalikan interaksi struktur-struktur politik.dalam hal ini yang diperlukan adalah Political will dari negara/komunitas pemilik mata uang.
D. Prospek rupiah bisa mendunia
Untuk jangka pendek mungkin Rupiah belum bisa berbuat apa-apa,tapi tidak menutup kemungkinan kelak Rupiah bisa menjadi mata uang dunia, asalkan ada peningkatan dan kestabilan kesejahteraan ekonomi serta didukung oleh kemajuan negara dan SDM yang ada di dalamnya. Dan semua itu bisa terlaksana jika ada komitmen dan dukungan dari semua komponen bangsa. Dalam kasus jaman globalisasi sekarang ini, musuh terbesar Indonesia adalah faktor keterbukaan terhadap budaya yang sangat minim, sehingga menyulitkan para investor untuk menaruh investasi disini. Dan faktor yang lebih mengerikan dari semuanya adalah perilaku konsumtif masyarakat Indonesia. Membuat warga negara asing selalu berinovasi untuk menarik hati masyarakat Indonesia yang notabene minim pendidikan tetapi besar dalam masalah gengsi.
Sumber :
1.https://bopeng45blog.wordpress.com/2016/07/03/soal-dan-jawaban-perdagangan-internasional/ (diakses pada tanggal 28 April 2017, penulis bopeng45blog)
2.http://economicsririn.blogspot.com/2015/05/mengapa-dollar-menjadi-mata-uang.html?m=1 (diakses lada tanggal 28 April 2017, penulis Ririn Nopiah)
A. Teori Perdagangan Indonesia
Di dalam era globalisasi teori perdagangan internasional masih sangat dibutuhkan karena di era globalisasi atau kebebasan, dimana setiap negara didalam melakukan perdagangan tidak lagi dibatasi oleh batas teritori, maka kita dituntut untuk mampu berkompetisi dan berinovasi agar dapat bertahan dan tidak terpuruk dalam era globalisasi. Adam Smith (teori keunggulan mutlak), yaitu negara akan memperoleh keunggulan mutlak, dikarenakan negara tersebut mampu memproduksi barang dan jasa dengan biaya lebih rendah dari negara lain. Maupun terori dari Ricardian (kelebihan komparatif), yaitu negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Dari kedua teori diatas kita akan gabungkan, bahwa kita akan memproduksi barang dan jasa dengan biaya relative rendah, tapi dengan kualitas baik dan benar-benar mempunyai keunggulan baik kualitas maupun kuantitas. Jadi kita akan bisa bersaing dan bertahan di Era Globalisasi ini.
Lagipula dengan muncul perdagangan internasional di karenakan kebutuhan dan kemampuan setiap negara dalam menghasilkan barang dan jasa berbeda-beda. Perdagangan internasional juga muncul karena sebuah negara ingin melakukan ekspansi terhadap produk atau jasa yang dihasilkan di dalam negeri. Dengan adanya perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
B. Alasan dollar menjadi standar pembayaran
Dollar menjadi standar pembayaran internasional di karenakan dimulai dari perjanjian Bretton Woods setelah Perang Dunia 2 yang efeknya masih terasa hingga sekarang. Perjanjian untuk menggunakan emas sebagai standar global nilai mata uang. Pada saat itu keadaan ekonomi negara-negara dunia, kecuali Amerika Serikat, hancur karena perang. Ini menyebabkan mereka bergantung pada pinjaman yang diberikan oleh Amerika. Pinjaman ini diberikan dalam bentuk Dollar Amerika. Sebagai jaminan, Amerika menerima emas yang dimiliki negara-negara ini. Hasilnya, Amerika otomatis menguasai seluruh emas di dunia dan jadinya hanya Dollar Amerika yang nilainya disokong oleh emas. Secara praktis, ini berarti Dollar Amerika telah menggantikan emas sebagai sumber likuiditas perekonomian dunia dan menjadi basis sistem keuangan dunia. Dan Untuk menjadi mata uang internasional dibutuhkan pemilik yang kuat, dan hingga saat ini hanya Amerika serikat dengan US Dolarnya lah yang merupakan negara terkuat stabilitas politik, ekonomi,dan keamanannya terjaga. Walaupun Ekonominya mulai diimbangi Tiongkok, tapi tidak semudah itu menggeser US Dolar karena jika hanya Kuat mata uangnya saja tanpa diimbangi kondisi negara yang stabil, semua akan sia-sia karena menjadi mata uang internasional dibutuhkan kepercayaan dunia, agar dunia mau menggunakannya.
C. Bisakah euro menggantikan posisi dollar
Secara ekonomi, Euro bisa saja menggantikan Dolar, karena Euro memiliki kapasitas yang cukup besar dalam siklus perdagangan, investasi dan perekonomian internasional. Secara internal nilai tukar Euro yang begitu kuat setidaknya mampu mendorong investor untuk memperbanyak investasinya. Serta keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa anggotanya,meskipun diantaranya masih harus menyesuaikan. Dan secara Politis masih cukup meragukan bahwa Euro mampu menjadi mata uang alternatif mengantikan US Dolar,karena mencari mata uang alternatif bukan hanya mengacu pada pertimbangan ekonomis,namun factor Politis akan tetap menjadi kekuatan dan legalitas dalam hubungan ekonomi politis.dan dalam teori keuangan internasional uang tidak hanya dianggap sebagai alat tukar dalam kepentingan ekonomi semata,namun sebagai alat untuk membentuk hegemoni,untuk mengendalikan interaksi struktur-struktur politik.dalam hal ini yang diperlukan adalah Political will dari negara/komunitas pemilik mata uang.
D. Prospek rupiah bisa mendunia
Untuk jangka pendek mungkin Rupiah belum bisa berbuat apa-apa,tapi tidak menutup kemungkinan kelak Rupiah bisa menjadi mata uang dunia, asalkan ada peningkatan dan kestabilan kesejahteraan ekonomi serta didukung oleh kemajuan negara dan SDM yang ada di dalamnya. Dan semua itu bisa terlaksana jika ada komitmen dan dukungan dari semua komponen bangsa. Dalam kasus jaman globalisasi sekarang ini, musuh terbesar Indonesia adalah faktor keterbukaan terhadap budaya yang sangat minim, sehingga menyulitkan para investor untuk menaruh investasi disini. Dan faktor yang lebih mengerikan dari semuanya adalah perilaku konsumtif masyarakat Indonesia. Membuat warga negara asing selalu berinovasi untuk menarik hati masyarakat Indonesia yang notabene minim pendidikan tetapi besar dalam masalah gengsi.
Sumber :
1.https://bopeng45blog.wordpress.com/2016/07/03/soal-dan-jawaban-perdagangan-internasional/ (diakses pada tanggal 28 April 2017, penulis bopeng45blog)
2.http://economicsririn.blogspot.com/2015/05/mengapa-dollar-menjadi-mata-uang.html?m=1 (diakses lada tanggal 28 April 2017, penulis Ririn Nopiah)
Jumat, 21 April 2017
Struktur Ekonomi dan Pembangunan Pertumbuhan
Struktur Ekonomi dan Pembangunan Pertumbuhan
A. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DI SEKTOR PERTANIAN, INDUSTRI DAN JASA
1. Sektor Pertanian
Kelebihan :
- Sektor-sektor ekonomi lain sangat tergantung pada produk-produk dari sektor pertanian, bukan hanya untuk kelangsungan hidup, melainkan juga untuk penyediaan bahan baku yang digunakan oleh sektor industri manufaktur, seperti industri tekstil, industri barang-barang dari kulit, dan industri makanan dan minuman.
- Sektor pertanian ini dilihat sebagai suatu sumber modal untuk investasi di dalam ekonomi. Jadi, pembangunan ekonomi melibatkan transfer surplus kapital dari pertanian ke sektor-sektor industri dan sektor-sektor nonpertanian lainnya (perkotaan), terutama dalam periode jangka panjang. Kuznets menyebutnya sebagai kontribusi faktor-faktor produksi
- Sektor pertanian mampu berperan sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan atau neraca pembayaran (sumber devisa), baik lewat ekspor hasil pertanian atau dengan ekspansi produksi dari komoditi-komoditi pertanian yang menggantikan impor (substitusi impor). Ini bisa disebut kontribusi devisa.
- Memiliki elastisitas permintaan yang rendah, artinya berubah berapapun harganya orang akan tetep membeli produk pertanian.
Kekurangan :
‒ Rendahnya produktivitas yang disebabkan oleh masih kecilnya pemanfaatan dan rendahnya kualitas teknologi dan kualitas sumber daya manusia, sehingga sangat sulit ditingkatkan
‒ Memiliki investasi yang mahal
‒ Masih kebergantungan dengan iklim
2. Sektor Jasa
Kelebihan :
- Dapat meraih keuntungan tinggi jika kita mempunyai keahlian dan keterampilan
Kekurangan :
‒ Pada pasar persaingan sempurna, tiap orang akan berkompetisi untuk menurunkan harga serendah mungkin, hal ini karena elastisitas permintaan yang tinggi, atau saat harga berubah sedikit maka permintaan akan berubah drastis
3. Sektor Industri
Kelebihan :
- Merupakan salah satu cara untuk mendorong perubahan struktur ekonomi suatu negara karena dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
- Mengurangi pengangguran
Kekurangan :
‒ Investasi yang tinggi
‒ sangat sensitif terhadap kondisi makro seperti deflasi
‒ merusak alam
Mengapa terjadi perubahan struktur ekonomi dalam proses pembangunan adalah karena adanya kecenderungan bahwa semakin tinggi laju pertumbuhan ekonomi yang akan membuat semakin tinggi pendapatan masyarakat per-kapita, semakin cepat perubahan struktur ekonomi, dengan asumsi faktor-faktor penentu lain mendukung proses tersebut, seperti manusia (tenaga kerja), bahan baku, dan teknologi tersedia. Pada awalnya struktur ekonomi di Indonesia adalah agraris hal ini dapat dilihat dari mata pencaharian utama sebagian besar penduduk masih sektor pertanian, Tetapi penyumbang utama pendapatan nasional adalah sektor industri pengolahan, yang berati struktur perekonomian Industrial. Namun yang disayangkan adalah belum semua lapisan atau golongan masyarakat siap menghadapinya. Akibatnya, ketika pemerintah mengajak masyarakat luas untuk bermitra dalam pembangunan, hanya mereka yang bermodal kuat dan pengusaha besar yang bisa berperan aktif dalam pembangunan, dan masyarakat terpaksa harus puas menjadi penonton dalam pembangunan.
Pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan tidak menghiraukan kelestarian lingkungan adalah salah karena manusia tidak bisa hanya mementingkan hak nya dalam memanfaatkan SDA tetapi juga kewajibannya dalam menjaga kelestarian SDA. Manusia harus membuat batasan tingkah laku mereka dalam memanfaatkan lingkungan alam sebaik mungkin agar lingkungan alam tetap berada dalam keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup manusia sebagaimana manusia sangat bergantung kepada kelestarian lingkungan yang ada di sekitarnya. Jadi sebaiknya untuk membangun pertumbuhan yang baik adalah dengan cara memikirkan akan berdampak baik atau buruk kepada kelestarian lingkungan itu sendiri.
Sumber :
1. http://nanaarviana.blogspot.com/2017/04/tugas-3-perekonomian-indonesia.html ( diakses pada tanggal 21 April 2017, penulis Nana Arviana)
2. http://fisipunc.blogspot.com/2013/03/perubahan-struktur-ekonomi-indonesia.html?m=1 (diakses pada tanggal 21 April 2017, penulis Rina Aprilia)
A. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DI SEKTOR PERTANIAN, INDUSTRI DAN JASA
1. Sektor Pertanian
Kelebihan :
- Sektor-sektor ekonomi lain sangat tergantung pada produk-produk dari sektor pertanian, bukan hanya untuk kelangsungan hidup, melainkan juga untuk penyediaan bahan baku yang digunakan oleh sektor industri manufaktur, seperti industri tekstil, industri barang-barang dari kulit, dan industri makanan dan minuman.
- Sektor pertanian ini dilihat sebagai suatu sumber modal untuk investasi di dalam ekonomi. Jadi, pembangunan ekonomi melibatkan transfer surplus kapital dari pertanian ke sektor-sektor industri dan sektor-sektor nonpertanian lainnya (perkotaan), terutama dalam periode jangka panjang. Kuznets menyebutnya sebagai kontribusi faktor-faktor produksi
- Sektor pertanian mampu berperan sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan atau neraca pembayaran (sumber devisa), baik lewat ekspor hasil pertanian atau dengan ekspansi produksi dari komoditi-komoditi pertanian yang menggantikan impor (substitusi impor). Ini bisa disebut kontribusi devisa.
- Memiliki elastisitas permintaan yang rendah, artinya berubah berapapun harganya orang akan tetep membeli produk pertanian.
Kekurangan :
‒ Rendahnya produktivitas yang disebabkan oleh masih kecilnya pemanfaatan dan rendahnya kualitas teknologi dan kualitas sumber daya manusia, sehingga sangat sulit ditingkatkan
‒ Memiliki investasi yang mahal
‒ Masih kebergantungan dengan iklim
2. Sektor Jasa
Kelebihan :
- Dapat meraih keuntungan tinggi jika kita mempunyai keahlian dan keterampilan
Kekurangan :
‒ Pada pasar persaingan sempurna, tiap orang akan berkompetisi untuk menurunkan harga serendah mungkin, hal ini karena elastisitas permintaan yang tinggi, atau saat harga berubah sedikit maka permintaan akan berubah drastis
3. Sektor Industri
Kelebihan :
- Merupakan salah satu cara untuk mendorong perubahan struktur ekonomi suatu negara karena dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
- Mengurangi pengangguran
Kekurangan :
‒ Investasi yang tinggi
‒ sangat sensitif terhadap kondisi makro seperti deflasi
‒ merusak alam
Mengapa terjadi perubahan struktur ekonomi dalam proses pembangunan adalah karena adanya kecenderungan bahwa semakin tinggi laju pertumbuhan ekonomi yang akan membuat semakin tinggi pendapatan masyarakat per-kapita, semakin cepat perubahan struktur ekonomi, dengan asumsi faktor-faktor penentu lain mendukung proses tersebut, seperti manusia (tenaga kerja), bahan baku, dan teknologi tersedia. Pada awalnya struktur ekonomi di Indonesia adalah agraris hal ini dapat dilihat dari mata pencaharian utama sebagian besar penduduk masih sektor pertanian, Tetapi penyumbang utama pendapatan nasional adalah sektor industri pengolahan, yang berati struktur perekonomian Industrial. Namun yang disayangkan adalah belum semua lapisan atau golongan masyarakat siap menghadapinya. Akibatnya, ketika pemerintah mengajak masyarakat luas untuk bermitra dalam pembangunan, hanya mereka yang bermodal kuat dan pengusaha besar yang bisa berperan aktif dalam pembangunan, dan masyarakat terpaksa harus puas menjadi penonton dalam pembangunan.
Pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan tidak menghiraukan kelestarian lingkungan adalah salah karena manusia tidak bisa hanya mementingkan hak nya dalam memanfaatkan SDA tetapi juga kewajibannya dalam menjaga kelestarian SDA. Manusia harus membuat batasan tingkah laku mereka dalam memanfaatkan lingkungan alam sebaik mungkin agar lingkungan alam tetap berada dalam keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup manusia sebagaimana manusia sangat bergantung kepada kelestarian lingkungan yang ada di sekitarnya. Jadi sebaiknya untuk membangun pertumbuhan yang baik adalah dengan cara memikirkan akan berdampak baik atau buruk kepada kelestarian lingkungan itu sendiri.
Sumber :
1. http://nanaarviana.blogspot.com/2017/04/tugas-3-perekonomian-indonesia.html ( diakses pada tanggal 21 April 2017, penulis Nana Arviana)
2. http://fisipunc.blogspot.com/2013/03/perubahan-struktur-ekonomi-indonesia.html?m=1 (diakses pada tanggal 21 April 2017, penulis Rina Aprilia)
Selasa, 11 April 2017
Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial
Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial
A. Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan adalah Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
B. Faktor-Faktor Penyebab Kemiskinan
Secara konseptual, kemiskinan bisa diakibatkan oleh lima faktor, yaitu :
1. Faktor individual, atau patalogis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin.
2. Faktor keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan hubungan keluarga.
3. Faktor sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar.
4. Faktor agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah dan ekonomi.
5. Faktor struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Indonesia menggunakan indikator kemiskinan absolut karena Kemiskinan absolut menurut BPS, ditentukan berdasarkan ketidakmampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimumnya seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan. Indikator kemiskinan diterapkan di Indonesia karena Pendekatan yang digunakan BPS ini relatif lebih sederhana dan mudah dilakukan pengukurannya dibandingkan beberapa pendekatan dan pengertian lainnya mengenai kemiskinan serta indikator ini cocok di pakai di Indonesia karena sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara maupun dunia. Dari sisi tenaga kerja, pertumbuhan penduduk yang tinggi dapat menjadi unsur penting dalam usaha untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan kegiatan ekonomi dengan ketersediaan tenaga kerja yang melimpah. Namun pertumbuhan penduduk yang tinggi tetapi tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang luas maka hal ini akan menimbulkan pengangguran di mana-mana dan kemiskinan pun tercipta.
Sumber :
1. http://premasanjaya.blogspot.com/2015/05/artikel-tentang-kemiskinan.html (diakses pada tanggal 10 April 2017, penulis prema sanjaya)
2. https://delialestari38.wordpress.com/2015/04/30/penyebab-kemiskinan-dan-dampak-akibat-kemiskinan/ (diakses pada tanggal 10 April 2017, penulis Delia Lestari)
3. http://lipi.go.id/berita/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/5688 (diakses pada tanggal 10 April 2017, penulis Carunia Mulya Hamid Firdausy)
A. Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan adalah Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
B. Faktor-Faktor Penyebab Kemiskinan
Secara konseptual, kemiskinan bisa diakibatkan oleh lima faktor, yaitu :
1. Faktor individual, atau patalogis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin.
2. Faktor keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan hubungan keluarga.
3. Faktor sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar.
4. Faktor agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah dan ekonomi.
5. Faktor struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Indonesia menggunakan indikator kemiskinan absolut karena Kemiskinan absolut menurut BPS, ditentukan berdasarkan ketidakmampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimumnya seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan. Indikator kemiskinan diterapkan di Indonesia karena Pendekatan yang digunakan BPS ini relatif lebih sederhana dan mudah dilakukan pengukurannya dibandingkan beberapa pendekatan dan pengertian lainnya mengenai kemiskinan serta indikator ini cocok di pakai di Indonesia karena sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara maupun dunia. Dari sisi tenaga kerja, pertumbuhan penduduk yang tinggi dapat menjadi unsur penting dalam usaha untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan kegiatan ekonomi dengan ketersediaan tenaga kerja yang melimpah. Namun pertumbuhan penduduk yang tinggi tetapi tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang luas maka hal ini akan menimbulkan pengangguran di mana-mana dan kemiskinan pun tercipta.
Sumber :
1. http://premasanjaya.blogspot.com/2015/05/artikel-tentang-kemiskinan.html (diakses pada tanggal 10 April 2017, penulis prema sanjaya)
2. https://delialestari38.wordpress.com/2015/04/30/penyebab-kemiskinan-dan-dampak-akibat-kemiskinan/ (diakses pada tanggal 10 April 2017, penulis Delia Lestari)
3. http://lipi.go.id/berita/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/5688 (diakses pada tanggal 10 April 2017, penulis Carunia Mulya Hamid Firdausy)
Senin, 03 April 2017
Pembangunan Indonesia
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah dan salah satu
diantaranya adalah dalam hal penyediaan sumber pembiayaan pembangunan itu
sendiri. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan dapat berasal dari dalam negeri
dan luar negeri. Sumber pembiayaan pembangunan ada 4 yaitu :
1. Tabungan sukarela adalah bagian dari pendapatan yang diterima masyarakat yang dengan sukarela tidak digunakan untuk konsumsi. Contoh nya tabungan koperasi
2. Tabungan pemerintah adalah keseluruhan pendapatan yang diterima pemerintah dikurangi dengan total pengeluaran rutin. Contoh nya BUMN
3. Tabungan paksa adalah langkah yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pinjaman ke masyarakat, badan-badan keuangan di luar bank komersial (LKBB), bank komersial, bank sentral dan mencetak uang baru dalam rangka menanggulangi defisit anggaran. Contoh nya Pajak
4. Hasil dari perdagangan luar negeri, yaitu yang diperoleh dari kelebihan nilai ekspor dikurangi nilai impor. Contoh nya kegiatan perdagangan barang ekspor
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan adalah :
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
e. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup
f. Terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang
g. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
h. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
i. Terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangunan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Contoh pembangunan berwawasan lingkungan:
1.membuat hotel dan kawasan hiburan di tepi pantai, tetapi tidak merusak hutan mangrove di sekitarnya.
2. tebang pilih pohon juga merupakan salah satu contoh pembangunan berkelanjutan yg berwawasan lingkungan
3. memanfaatkan sampah bekas sebelum di buang dan menggunakan sebagai barang kerajinan
RUMUS KOMPONEN PENDAPATAN NASIONAL
Jika dilihat dari jumlah barang dan jasa yang dihasilkan, pendapatan nasional dapat di kelompokkan sebagai berikut.
1. GDP (Gross Domestic Product) / PDB
Cara menghitung : jumlah barang dan jasa yang ada di dalam negeri dari Warna Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing di dalam negeri.
2. GNP (Gross National Product) / PNB
Cara menghitung : jumlah barang dan jasa dari Warga Negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di dalam negeri.
*Jika GDP nya lebih besar daripada GNP artinya negara tersebut adalah negara berkembang, karena lebih banyak mengeluarkan untuk Warga Negara Asing daripada menerima.
rumus : GNP = GDP - Produk Netto terhadap luar negeri.
3. NNP (Net National Product) / PNN
GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
Cara menghitung : GNP - Penyusutan (Depresiasi/Replacement)
4. NNI (Net National Income) / PNB
Pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
Cara menghitung : NNP - Pajak tidak langsung
*yang termasuk pajak tidak langsung : PPN, Bea Cukai, Bea Materai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. PI (Personal Income) / PP
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu.
Cara menghitung : PI - NNI + Transfer Payment - (Laba ditahan + iuran jaminan sosial + pajak perseroan)
*Yang termasuk Transfer Payment = Beasiswa, Subsidi, gaji pensiun, bantuan, hadiah.
*Yang termasuk Laba ditahan = laba yang tidak dibagi (yang dicadangkan)
*Yang termasuk Iuran jaminan sosial = dana pensiun, iuran kesehatan, jaminan hari tua, asuransi
6. DI (Disposable Income)
Pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi.
Cara menghitung : PI - Pajak langsung
*Yang termasuk pajak langsung = PPh, PBB, Pajak kekayaan, deviden
7. C (Consumtion)
Cara menghitung : DI - Saving (Tabungan)
Sumber :
1. http://chanchanfia.blogspot.com/2013/07/sumber-pembiayaan-pembangunan-di_8.html?m=1 ( diakses pada tanggal 3 April 2017, penulis Fia Chan)
2. http://www.gurupendidikan.net/2016/04/pengertian-pembangunan-berwawasan-lingkungan-beserta-tujuan-contoh-dan-ciri-cirinya.html?m=1 (diakses pada tanggal 3 April 2017)
3. http://yulie2008.blogspot.com/2009/02/komponen-pendapatan-nasional.html?m=1 (diakses pada tanggal 3 April 2017, penulis bu Yulie)
Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah dan salah satu
diantaranya adalah dalam hal penyediaan sumber pembiayaan pembangunan itu
sendiri. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan dapat berasal dari dalam negeri
dan luar negeri. Sumber pembiayaan pembangunan ada 4 yaitu :
1. Tabungan sukarela adalah bagian dari pendapatan yang diterima masyarakat yang dengan sukarela tidak digunakan untuk konsumsi. Contoh nya tabungan koperasi
2. Tabungan pemerintah adalah keseluruhan pendapatan yang diterima pemerintah dikurangi dengan total pengeluaran rutin. Contoh nya BUMN
3. Tabungan paksa adalah langkah yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pinjaman ke masyarakat, badan-badan keuangan di luar bank komersial (LKBB), bank komersial, bank sentral dan mencetak uang baru dalam rangka menanggulangi defisit anggaran. Contoh nya Pajak
4. Hasil dari perdagangan luar negeri, yaitu yang diperoleh dari kelebihan nilai ekspor dikurangi nilai impor. Contoh nya kegiatan perdagangan barang ekspor
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan adalah :
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
e. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup
f. Terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang
g. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
h. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
i. Terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangunan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Contoh pembangunan berwawasan lingkungan:
1.membuat hotel dan kawasan hiburan di tepi pantai, tetapi tidak merusak hutan mangrove di sekitarnya.
2. tebang pilih pohon juga merupakan salah satu contoh pembangunan berkelanjutan yg berwawasan lingkungan
3. memanfaatkan sampah bekas sebelum di buang dan menggunakan sebagai barang kerajinan
RUMUS KOMPONEN PENDAPATAN NASIONAL
Jika dilihat dari jumlah barang dan jasa yang dihasilkan, pendapatan nasional dapat di kelompokkan sebagai berikut.
1. GDP (Gross Domestic Product) / PDB
Cara menghitung : jumlah barang dan jasa yang ada di dalam negeri dari Warna Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing di dalam negeri.
2. GNP (Gross National Product) / PNB
Cara menghitung : jumlah barang dan jasa dari Warga Negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di dalam negeri.
*Jika GDP nya lebih besar daripada GNP artinya negara tersebut adalah negara berkembang, karena lebih banyak mengeluarkan untuk Warga Negara Asing daripada menerima.
rumus : GNP = GDP - Produk Netto terhadap luar negeri.
3. NNP (Net National Product) / PNN
GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
Cara menghitung : GNP - Penyusutan (Depresiasi/Replacement)
4. NNI (Net National Income) / PNB
Pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
Cara menghitung : NNP - Pajak tidak langsung
*yang termasuk pajak tidak langsung : PPN, Bea Cukai, Bea Materai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. PI (Personal Income) / PP
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu.
Cara menghitung : PI - NNI + Transfer Payment - (Laba ditahan + iuran jaminan sosial + pajak perseroan)
*Yang termasuk Transfer Payment = Beasiswa, Subsidi, gaji pensiun, bantuan, hadiah.
*Yang termasuk Laba ditahan = laba yang tidak dibagi (yang dicadangkan)
*Yang termasuk Iuran jaminan sosial = dana pensiun, iuran kesehatan, jaminan hari tua, asuransi
6. DI (Disposable Income)
Pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi.
Cara menghitung : PI - Pajak langsung
*Yang termasuk pajak langsung = PPh, PBB, Pajak kekayaan, deviden
7. C (Consumtion)
Cara menghitung : DI - Saving (Tabungan)
Sumber :
1. http://chanchanfia.blogspot.com/2013/07/sumber-pembiayaan-pembangunan-di_8.html?m=1 ( diakses pada tanggal 3 April 2017, penulis Fia Chan)
2. http://www.gurupendidikan.net/2016/04/pengertian-pembangunan-berwawasan-lingkungan-beserta-tujuan-contoh-dan-ciri-cirinya.html?m=1 (diakses pada tanggal 3 April 2017)
3. http://yulie2008.blogspot.com/2009/02/komponen-pendapatan-nasional.html?m=1 (diakses pada tanggal 3 April 2017, penulis bu Yulie)
Langganan:
Postingan (Atom)










